Selasa, 02 Oktober 2012

PERATURAN KAPOLRI NO.8 tahun 2012

I. pada BAB I Pasal 1 ayat 24
Senjata Api Olahraga adalah senjata api, pistol angin (air pistol), senapan
angin (air rifle), dan/atau airsoft gun yang digunakan untuk kegiatan olahraga
dan sifatnya tidak otomatis penuh (Full Automatic).

II. pada BAB II pasal 4 ayat
(1) Jenis senjata api olahraga, meliputi:
a. senjata api;
b. pistol angin (air Pistol) dan senapan angin (air Rifle); dan
c. airsoft gun.
(2) Senjata api digunakan untuk kepentingan olahraga:
a. menembak sasaran atau target;
b. menembak reaksi; dan
c. berburu.
(3) Pistol angin (air Pistol) dan senapan angin (air Rifle) digunakan untuk
kepentingan olahraga menembak sasaran atau target.

III. pada BAB III (PERSYARATAN) pasal 12 ayat 1:
(1) Persyaratan untuk dapat memiliki dan/atau menggunakan Pistol Angin (Air
Pistol) dan Senapan Angin (Air Rifle) untuk kepentingan olahraga sebagai
berikut:
a. memiliki kartu tanda anggota klub menembak yang bernaung di bawah
Perbakin;
b. berusia paling rendah 15 (lima belas) tahun dan paling tinggi 65 (enam
puluh lima) tahun;
c. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari
Dokter serta Psikolog; dan
d. memiliki keterampilan menembak yang dibuktikan dengan surat
keterangan yang dikeluarkan oleh Pengprov Perbakin.

namun pada BAB IV (PERIZINAN) pasal 20 ayat 2 dan 3:
(2) Permohonan izin untuk pemilikan dan penggunaan pistol angin (Air Pistol),
senapan angin (Air Rifle), dan Airsoft Gun, diajukan kepada Kapolda u.p.
Dirintelkam dengan tembusan Kapolres setempat, dengan dilengkapi
persyaratan:
a. Rekomendasi Pengprov Perbakin;
b. fotokopi surat izin impor dari Kapolri;
c. SKCK;
d. surat keterangan kesehatan dari dokter Polri;
e. surat keterangan psikologi dari psikolog Polri;
f. fotokopi KTA klub menembak yang bernaung di bawah Perbakin;
g. fotokopi KTP;
h. daftar riwayat hidup; dan
i. pasfoto berwarna dasar merah ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lembar
dan ukuran 2 x 3 cm sebanyak 2 lembar.
(3) Bagi pemilik senjata api olahraga yang telah memiliki paling banyak 2 (dua)
pucuk untuk setiap kelas yang dipertandingkan, dan akan mengganti dengan
senjata api lain yang sejenis, senjata api lama dihibahkan kepada atlet lain
yang memenuhi persyaratan atau diajukan untuk dimusnahkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar